Tuesday, October 25, 2005

Rakyat Menjerit.... Wakilnya Betereak

lapar!
lapar perut,
sang wakil lapar kantong.
minta satu,
sang wakil minta seratus
teu uni, teu uyahan...
lebokeun tétélo,

heueuh yang ngaku sebagai wakil rakyat. pake alesan yang ga masuk akal gue (apa gue yang ga masuk akal mereka?).

sang wakil bilang, "saya ini paling miskin dibanding: sang presiden dan anggota mahkamah konstitusi."


blegug, ya iya atuh kalo selalu melihat ke atas mah semua orang juga paling miskin. teu mikir. cing atuh sekali kali melihat ke bawah. menurut data bps yang tidak begitu akurat, karena masih banyak yang ga miskin ga terdata. ada sekitar 16.5 juta keluarga miskin di negeri ini. dengan penghasilan yang kadang ada kadang tidak ada. dana bantuan langsung tunai yang dijanjikan pemerintah sebesar 100 rebu perbulan tidak semuanya dapet. karena belum dianggarkan. alesan target awal jumlah keluarga miskin yang dianggarkan adalah 15,5 juta kk jadi selisih satu juta kk tidak akan mendapatkan blt... kasian

saat seperti ini sang wakil dengan enaknya menggolkan anggaran untuk menambah tebal kantong mereka yang sudah terisi penuh dengan 28 juta tiap bulan belum ditambah dengan pemasukan dari rapat-rapat dan kunjungan daerah yang dilakukan selama masa reses dpr. total bisa mencapai 39 juta rupiah. ingat sang wakil pendapatan perkapita rakyat indonesia hanya us$ 710 atau sekitar rp 7,2 juta rupiah setahun atau rp 600 ribu sebulan. gaji dpr sebelum kenaikan 65 kali pendapatan rat-rata orang indonesia.

dengan gaji segitu mereka masih minta kelipatan 100 kali dari yang diterima yang diwakili. padahal sekitar bulan maret gaji sang wakil ini sudah naik. dengan alasan yang sama, untuk konstituen. (padahal untuk kunjungan ke daerah ini mereka mendapat alokasi dana sendiri.) jadi????

dan guuuoooooolllllll........ (karena mereka strikernya sekaligus sang kiper malah mungkin gawangnya juga mereka)

berikut beberapa petikan teriakan sang wakil (dari berbagai media)..
==============================================
jakarta, kompas, jumat, 21 oktober 2005, 12:52 wib. seorang komisi i dpr dari fraksi partai bintang reformasi (f-pbr) ade daud nasution (ade)

"kelihatannya gaji anggota dpr besar tapi take home pay saya sebulan sekitar Rp 5 juta." kata ade.

"hampir setiap hari ada saja orang-orang, yang merupakan konstituen dari partai saya, yang datang ke kantor atau ke rumah untuk minta bantuan dengan alasan macam-macam." jelas ade.

"baru saja saya kedatangan konstituen saya yang minta bantuan untuk pulang ke kampungnya," katanya.

ade menambahkan, "aktivis lembaga swadaya masyarakat juga sering datang untuk minta bantuan dengan membawa proposal. orang-orang dari pesantren juga sering mendatangi untuk minta bantuan uang."

"yang paling banyak merecoki anggota dpr adalah orang-orang partainya sendiri", kata ade.

"para pengurus di partai juga perlu diberi jatah dan orang partai itu bukan hanya satu-dua orang," masih kata ade.

menurut ade lagi, "kelihatannya anggota dpr itu banyak penghasilannya tapi tak semuanya begitu."

==============================================
jakarta, kompas, jumat, 21 oktober 2005, 12:52 wib, seseorang yang malu memberi tahu namanya (kalo ga salah sih masih anggota dpr)

" di dpr pun ada komisi-komisi yang gemuk, yang membuat anggota dpr dapat menambah penghasilan."

==============================================
hiji deui, ini mah menyangkut kenaikan tunjangan operasional sang wakil beberapa bulan lalu,

Untung Wahono, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, berkata (tempo):

"pemerintah, saat ini hanya menyediakan 5 staf ahli untuk 45 anggota dewan. idealnya satu anggota dewan memiliki satu orang staf ahli. itu artinya tiap anggota dpr harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar gaji sekitar Rp 5 juta perbulan. ini tentu saja agak memberatkan anggota dewan, karena harus dipotong juga untuk keperluan partai dan pembinaan konstituen daerah pilihan mereka."





"belum lagi jika ada yang meminta untuk sumbangan pendidikan, mesjid dan lainnya yang jumlahnya tidak sedikit."

"dari rp 19,7 juta yang diterima, yang masuk ke koceknya cuma rp 9,2 juta."

"untuk keperluan partai dan konstituen saja, memakan 70 persen dana yang diterima anggota dpr. karena itu, gaji pokok anggota dewan tidak perlu naik tetapi tunjangan operasional yang naik. tujuannya untuk membayar biaya staf ahli yang dibutuhkan setiap anggota dewan. maka kinerja anggota dewan akan meningkat karena mereka dapat lebih menguasai materi yang ada."

"momentum usulan kenaikan gaji anggota dewan kurang tepat, disaat harga kebutuhan masyarakat meningkat akibat naiknya harga bbm. selain itu citra dan kinerja dewan dirasa kurang maksimal oleh masyarakat. undang-undang yang mengatur mengenai kenaikan gaji juga belum jelas".

"ini juga menjadi perhatian bagi anggota dewan. karena mereka tidak ingin bernasib sama seperti anggota dewan di daerah yang dituduh korupsi."

==============================================
Daftar penghasilan pejabat negara per bulan:

  1. Presiden: Gaji pokok Rp 30.240.000 Tunjangan jabatan Rp 32.500.000 Total Rp 62.740.000.
  2. Wakil Presiden:Gaji Pokok Rp 20.160.000 Tunjangan jabatan Rp 22.000.000 Total Rp 42.160.000
  3. Ketua DPR:Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.968.000 Total Rp 30.908.000
  4. Ketua Mahkamah Agung (MA):Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 24.390.000
  5. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Total Rp 23.940.000
  6. Wakil Ketua DPR:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.554.000 Total Rp 26.774.000
  7. Wakil Ketua MA:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 450.0000 Total Rp 20.670.000
  8. Wakil Ketua BPK:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Total Rp 20.220.000Ketua Muda MA:Gaji pokok Rp 4.410.000 Tunjangan jabatan Rp 10.100.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.960.000
  9. Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000 Komunikasi Intensif Rp 4.140.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.500.000
  10. Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.340.000
  11. Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 27.760.000
  12. Anggota MA:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.350.000
  13. Anggota BPK: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Total Rp 13.900.000
  14. Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 13.608.000 Total Rp 18.648.000
  15. Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 3.000.000 Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 Total Rp 8.400.000
  16. Wakil Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 2.400.000 Tunjangan jabatan Rp 4.320.000 Total Rp 6.720.000
  17. Kepala Daerah Kabupaten/kota:Tunjangan pokok Rp 2.100.000 Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 Total Rp 5.880.000
  18. Wakil Kepala Daerah Gaji pokok Rp 1.800.000 Tunjangan jabatan Rp 3.240.000 Total Rp 5.040.000

Daftar ini dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan Wahyu Prameswari, ditandatangi pada tangagl 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006.(ism)

==============================================

Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:

A. Gaji dan tunjangan

- Gaji pokok pokok Rp 4.200.000/bulan

-Tunjangan:

  1. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
  2. Uang paket Rp 2000.000/bulan
  3. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
  4. Keluarga: suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln) anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
  5. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain

  1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
  2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
  3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
  4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
  5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
  6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C. Biaya perjalanan

  1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
  2. Uang harian: a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari, b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
  3. Uang representasi: a. Daerah Tingkat I Rp 400.000, b. Daerah Tingkat II Rp 300.000(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan

  1. Anggaran pemeliharaan- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun - RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
  2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman

  1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes) - Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggotayang bersangkutan.- Jangkauan pelayanan nasional: Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
  2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)-tewas (6 bulan x gaji)
  3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan

  1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
  2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan

==============================================


lainnya:

geger soal bbm dan bau "anyir" di dpr
icw : kenaikan gaji dpr tidak rasional
tambahan tunjangan anggota dpr menyakiti hati rakyat
dpr tidak punya empati
pendapatan anggota dpr dalam sebulan
DPR Tak Layak Naik Gaji
9 cara sejahterakan anggota dpr


"borondong garing ider kota pilemburan"



0 Comments:

Post a Comment

<< Home