Tuesday, March 29, 2005

Penggalan Khutbah Jum'at

DR. AMINA WADUD

TIDAK ADA AYAT DALAM AL QUR'AN YANG MENYEBUTKAN BAHWA WANITA TIDAK BOLEH MENJADI IMAM. PADA ABAD KETUJUH, NABI MUHAMMAD PERNAH MENGIZINKAN WANITA MENJADI IMAM BAGI JAMAAH LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN. NABI MUHAMMAD MEMINTA UMMU WARAQAH MENJADI IMAM DALAM SHALAT JUM'AT BAGI JAMAAH DI LUAR KOTA MADINAH.

NAMUN HUKUM YANG KEBANYAKAN DICIPTAKAN KAUM PRIA MENGHAPUS HAK-HAK WANITA MUSLIM. SEHINGGA WANITA MUSLIM KEHILANGAN HAK-HAK INTELEKTUALITAS DAN HAKNYA MENJADI PEMIMPIN SPIRITUAL. KAUM MUSLIM MENGGUNAKAN INTERPRETASI SEJARAH YANG SALAH DAN MUNDUR KE BELAKANG.

KITA SEBAGAI UMAT ISLAM YANG HIDUP DI ABAD KE-21, MEMPUNYAI MANDAT UNTUK MEMPERBAIKI TANGGUNG JAWAB PARTISIPASI LELAKI DAN PEREMPUAN. KITA HARUS SALING BERGANDENG TANGAN UNTUK MEMPERBAIKI POSISI WANITA YANG SELAMA INI DIPANDANG SEBAGAI "REKANAN SEKSUAL" BELAKA.

WANITA BUKANLAH SEPERTI DASI, YANG MENJADI PELENGKAP BUSANA. KAPANPUN LELAKI MELAKUKAN KONTAK DENGAN WANITA, MAKA WANITA HARUS DIPERLAKUKAN SECARA SEJAJAR DAN SEIMBANG. MELALUI SHALAT JUM'AT KALI INI, KITA SAMA-SAMA MELANGKAH KE DEPAN. LANGKAH INI MERUPAKAN SIMBOL DARI ADANYA BANYAK KEMUNGKINAN DALAM ISLAM.

MANHATTAN, 18 MARET 2005

Jum'at Kontroversial....

Dunia islam dibuat geger. Hal ini karena tanggal 18 Maret 2005 terjadi hal yang selama ini dianggap tidak lazim. Di New York tepatnya di ruangan Synod House Gereja Katedral Saint John The Divine, kurang lebih 100 orang pria dan wanita melakukan shalat jum'at. Ketidak laziman pertama adalah ikut sertanya wanita dalam salat jum'at berjamaah. Walaupun sebenarnya tidak ada larangan wanita untuk melakukannya, namun hal ini jarang terjadi, apalagi aturan selama diketahui bila wanita salat berjamaah dengan pria maka mereka akan ditempatkan pada shaf belakang atau walaupun berdampingan akan tetapi harus ada pemisah (hizab?) diantara mereka, hal-hal tersebut tidak dilaksanakan dalam shalat jum'at yang ini. Ketidak laziman kedua adalah, ada sebagian wanita yang tidak menutupi kepalanya dengan kerudung. Selama ini yang penulis ketahui, bila wanita akan melaksanakan salat mereka harus menutup seluruh tubuh mereka kecuali muka dan telapak tangan.

Tapi yang membuat kejadian ini menjadi kontroversial adalah salat Jum'at ini di Imami oleh seorang wanita. Imam tersebut adalah Dr. Amina Wadud, seorang asisten profesor studi Islam di Departemen Filsafat dan Studi Islam, Virginia Commonwealth University.

Paham umum selama ini, masyarakat muslim menganggap wanita hanya boleh menjadi imam salat bagi makmum perempuan. Bila jamaahnya pria, atau campuran pria dan wanita, maka imamnya haruslah laki-laki.

Latar belakang kejadian ini,(sejumlah penentang) menganggap sebagai upaya promosi buku Asra Normani, mantan wartawan Wall street journal, yang berjudul From Mecca to Middle America. Buku ini berisi perjalanan Asra setelah melaksanakan haji. Ia merasa kedudukan wanita tidak sejajar dengan pria. Pernah suatu ketika, karena ia masuk mesjid dari arah depan, dihujat dan diminta lewat pintu belakang. Perlakuan ini membuatnya bertekad untuk mengubah kedudukan wanita muslim. langkah pertama yang ia ambil adalah mengontak Dr Amina untuk meimpin salat jum'at.

Sebelum jum'atan dilaksanakan pun sudah meraih kecaman dari berbagai pihak. Aisha al Adawiya, pemimpin Women in Islam, menuding ada kekuatan luar yang mendukung kegiatan ini. kemudian moh. Nussrah, anggota Islamic Thinker, menilai Amina menjungkir balikan Interpretasi Islam. Ahmed Rehab, pengusaha, menulis kejadian ini adalah keegoisan Amina dan Asra.

Kejadian ini, mengundang grand syaikh Al-Azhar Mesir, Dr. Syed Thantawi, untuk angkat bicara. Lewat Al Ahram (koran), beliau mengatakan pada dasarnya wanita tidak boleh mengimami laki-laki, karena tubuh wanita adalah aurat. Dalam ayat 14 Surat Ali Imran (jadi ingat salah seorang teman, apa kabar bung Bagol?) disebutkan, "Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada wanita". Jadi dikhawatirkan bila Perempuan menjadi imam, makmum laki laki akan terbit syahwatnya. hal ini bertentangan dengan prinsip khusyuk dalam salat.

Pendapat lain datang dari Dr. Yusuf Qardlawi yang seirama dengan Thantawi. Kata mufti terkenal ini, sepanjang sejarah Islam tak pernah terdengar perempuan menjadi imam salat jumat atau menjadi khatib.

Sejak jaman klasik isu ini sudah menjadi kontroversi ulama fikih. hal ini menurut penelitian KH Husein Muhammad, ulama muda cirebon, yang dibukukan dengan judul Fiqh Perempuan (2001). Para ulama dari empat mazhab besar melarang perempuan untuk jadi imam laki-laki. bahkan Mazhab Maliki melarang perempuan mengimami perempuan. Sedangkan yang membolehkannya antara lain Abu Tsaur seorang mujtahid besar, Ibnu Jarir At Thabari, ahli tafsir, fikih dan sejarawan, kemudian Imam al Muzani, seorang murid Imam Syafi'i, dan penelitian Nevin reda, Aktifis Canadian Counsil of Muslim Women, menambahkan bahwa Abu Sulaiman Daud, pendiri Mazhab Dzahiri. Penelitian Neva inilah yang menjadi dasar pembenaran aksi Amina.


Adanya dua hadis yang saling bertentangan, merupakan salah satu pangkal sengketa. Hadis pertama melarangnya, hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, "Janganlah sekali-kali perempuan menjadi imam laki-laki."

Hadis kedua, diriwayatkan Abu Daud memperbolehkannya. hal ini didasari kisah Ummu Waraqah binti Naufal yang minta izin untuk ikut perang Badar pada rasulullah. Nabi memintanya tetap tinggal di rumah. kemudian nabi memberi Muazin yang diriwayatkan Abdurrahman bin Khallad seorang lelaki tua, dan memerintahkan Ummu Waraqah menjadi imam bagi penghuni rumahnya.
(disarikan dari Majalah Gatra)